MATASEMARANG.COM – Sebanyak 26 nelayan di wilayah Tegalsari, Kota Tegal mendapatkan pengetahuan soal perpajakan dan pengenalan BBM yang baik untuk kapal.
Acara khusus nelayan ini digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I bekerjasama dengan Pemprov Jateng dan Pertamina.
Dengan pembekalan ini, diharapkan nelayan tidak salah memilih penyalur BBM yang tidak sesuai ketentuan, baik ketentuan perpajakan maupun aturan lainnya.
Selain itu, diharapkan para nelayan juga memahami kualitas BBM yang baik sehingga dapat mengoptimalkan kondisi mesin kapal yang digunakan untuk usaha.
“Karena kalau membeli dari pihak yang bukan penyalur resmi, dikhawatirkan tidak hanya kualitas BBMnya saja yang kurang, namun juga fakturnya tidak sah sehingga dapat menimbulkan konsekuensi hukum di belakang,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo.
Kepala KPP Pratama Tegal Fadholi menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan untuk nelayan hanyalah PPN dan PPh saja.
Ia juga menegaskan bahwa PPh hanya dibayarkan ketika mendapatkan keuntungan.
“Jadi untuk PPh hanya dibayarkan kalau bapak-bapak mendapatkan keuntungan, kalau rugi ya tidak perlu bayar pajak,” ungkapnya Selasa 27 Mei 2025.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyatakan bahwa sinergi yang baik ini akan terus dilakukan.
“Sinergi yang baik antara instansi pemerintah dan PT Pertamina ini kami harapkan akan terus dilakukan, terutama dalam hal edukasi baik edukasi perpajakan maupun yang berkaitan.” ungkapnya.