MATASEMARANG.COM – Pasangan suami istri (pasutri) yang tengah terlilit masalah keuangan ini maunya keluar cepat dari masalah. Namun, jalan pintas yang diupayakan pasutri ini justru terhenti di tangan dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
Ceritanya begini. Semula suami istri itu, MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pamalang, mau menggandakan uang. Hasil penggadaan uang ini akan digunakan menyelesaikan masalah finansial mereka.
Karena ingin hasil instan, keduanya lantas menemui seseorang yang mengaku bisa melipatgandakan duit yang disetor MR dan NAT.
“Tersangka berinisial I menggunakan modus bisa menggandakan uang milik korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio di Semarang, Rabu.
Peristiwa itu bermula ketika korban yang sedang dalam kesulitan ekonomi meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uang. Sebagai syarat, pelaku meminta kedua korban menjalani sejumlah ritual.
Namun, setelah keduanya menjalani ritual, ternyata hasilnya amsyong alias nol besar.
“Korban lalu menagih tersangka agar uangnya kembali karena (ritualnya) tidak memberi hasil,” katanya.
Korban menagih Rp2 juta kepada pelaku sebagai ganti ritual yang sudah dilakukan. Pelaku yang ditagih korban kemudian meminta agar melakukan ritual terakhir dengan memberikan bungkusan berisi kopi agar diminum.
Namun, ternyata laku terakhir tersebut mengantar suami istri itu menjemput maut. Pasangan ini tewas setelah meminum kopi yang dicampur racun yang diberikan pelaku sebagai salah satu syarat ritual penggandaan uang
Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, lalu meminta pasutri itu meminum di tempat sepi saat tengah malam.
Jasad kedua korban ditemukan meninggal dunia di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, pada 10 Agustus 2025.
Residivis
Dwi menjelaskan tersangka I merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun pada 2004.
Tersangka yang bebas pada 2019 itu diduga kembali melakukan aksi serupa. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat pelaku sudah bebas sejak 2019.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (azm/ant)