MATASEMARANG.COM – Artis Nikita Mirzani mengingatkan masyarakat tidak mudah percaya saat membeli produk perawatan kulit (skincare) meski penjualnya dokter.
“Jangan hanya karena dokter maka mudah percaya karena, gelar bisa dibeli dengan mudah,” katanya.
Nikita menyatakan itu usai menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Ia berharap masyarakat Indonesia makin pintar memilih produk, khususnya produk perawatan kulit. “Khususnya untuk skincare muka karena wajah itu investasi,” katanya.
Dia juga berharap dengan menghadiri persidangan bertatap langsung dengan saksi lawan dan memiliki kewenangan membaca BAP sehingga terbukti kebenaran.
Siapa Penjahat Sebetulnya
“Nanti bisa lihat di persidangan, siapa penjahat sebetulnya yang merugikan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Nikita mengaku sudah ikhlas menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Ia siap menjalani persidangan selanjutnya meski nantinya jaksa menolak eksepsi.
“Ya, kalau jaksa rata-rata menolak eksepsi. Itu haknya jaksa, tapi saya jelas dengan dia ngomong bahwa jaksa yang berkuasa untuk menentukan pasal,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani. Eksepsi itu terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys, Selasa (8/7) pukul 10.00 WIB.
JPU meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Dakwaan JPU dalam persidangan sebelumnya menyebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar. Ini sebagai uang tutup mulut terkait produk yang Gladys jual.
JPU juga menyebut Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Ant)