Harus Menggunakan DTSEN
Mensos juga terus mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak menggunakan data selain DTSEN. Tujuannya mencegah penggunaan bansos untuk judol kembali terulang.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
“Para gubernur, bupati, wali kota, dan pemerintah daerah lainnya, jika akan memberikan bansos dan lain-lainnya, jangan menggunakan data lain. Harus memakai DTSEN yang sudah sesuai dengan Inpres. Kalau nanti bansos-bansos itu (penyalurannya) tidak sesuai, bisa ada masalah. Maka itu harus kita laksanakan, karena ini sudah sesuai Inpres,” ujar Mensos.
Meski DTSEN belum sempurna dan belum sepenuhnya paten. Akan tetapi, pihaknya setiap harus terus memperbaiki data yang ada di dalamnya. Dengan demikian pemerintah daerah dapat menggunakannya sebagai acuan penyaluran bansos yang lebih jelas dan tepat sasaran. (Ant)
Nilai Transaksi Bansos untuk Judol Nyaris Rp1 Triliun!
