MATASEMARANG.COM – Industri pergadaian di Indonesia kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 yang menyederhanakan aturan pergadaian, sekaligus membuka jalan bagi pelaku usaha kecil di daerah untuk tumbuh lebih cepat.
Langkah ini bukan sekadar regulasi, melainkan strategi besar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha di tingkat kabupaten/kota.
Akses Pembiayaan Lebih Dekat ke Rakyat
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga keuangan formal.
Dengan aturan baru ini, usaha pergadaian di daerah bisa lebih fleksibel, cepat, dan tetap prudent. Artinya, masyarakat punya akses pembiayaan yang lebih mudah tanpa harus menunggu birokrasi panjang.
Perubahan Penting dalam POJK 29/2025
Beberapa poin yang paling terasa manfaatnya bagi pelaku usaha dan masyarakat antara lain:
- Izin usaha lebih sederhana untuk pergadaian lingkup kabupaten/kota.
- Kemudahan pinjaman dengan penyesuaian data historis debitur.
- Peluang ekspansi ke luar negeri bagi perusahaan pergadaian nasional.
- Dukungan penuh untuk Unit Usaha Syariah (UUS) agar bisa tumbuh mandiri.
- Skema joint financing antara pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah.
POJK ini berlaku sejak 26 November 2025. OJK mengingatkan, sesuai amanat UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin wajib mengajukan permohonan paling lambat 12 Januari 2026.
OJK menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk menjaga integritas industri pergadaian nasional.
Dengan tata kelola yang baik, pergadaian bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus solusi pembiayaan yang inklusif.















