OJK Terbitkan “Whitelist”, Daftar Resmi Pedagang Aset Digital Berizin

ilustrasi kripto (pixabay/ Ashley_Jackson)
ilustrasi kripto (pixabay/ Ashley_Jackson)

MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar pada Jumat 19 Desember 2025.

Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas entitas dan aplikasi/platform yang digunakan dalam bertransaksi aset digital maupun kripto.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas kegiatan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  SIG: Tol Bocimi Dukung Konektivitas dan Pariwisata Jabar

Whitelist tersebut mencantumkan nama-nama entitas dan kanal resmi yang telah memperoleh izin atau penetapan OJK.

Penerbitan whitelist didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mengatur kewajiban perizinan, serta Pasal 304 yang menegaskan sanksi pidana bagi pelanggaran berupa penjara 5–10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat untuk:

  • Hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist.
  • Tidak menggunakan aplikasi atau kanal di luar daftar resmi karena berisiko merugikan.
  • Selalu memeriksa kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan website dengan daftar whitelist, serta mewaspadai tautan palsu, domain mirip (typosquatting), dan promosi tidak resmi.
BACA JUGA  Bank Jateng Raih Penghargaan Dua Platinum dan Dua Gold Awards di TKMPN XXIX

“Setiap perdagangan aset digital dan kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan. Pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan entitas berizin dan tidak diawasi OJK,” tegas OJK dalam keterangan resmi.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk dan layanan.

Legal berarti memastikan entitas dan aplikasinya berizin serta tercantum dalam whitelist.

Logis berarti mencermati janji keuntungan yang ditawarkan; bila tidak wajar atau terlalu tinggi, masyarakat perlu berhati-hati karena berpotensi penipuan.

Pos terkait