Selain itu, OJK mengajak masyarakat melaporkan indikasi kegiatan ilegal ke Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar Whitelist akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.
OJK Terbitkan “Whitelist”, Daftar Resmi Pedagang Aset Digital Berizin


















