Operasi Satpol PP di Ungaran: 32 Spanduk Tak Berizin Diturunkan

Satpol PP Kabupaten Semarang menurunkan reklame liar di Ungaran untuk menjaga ketertiban (foto: Pemkab Semarang)
Satpol PP Kabupaten Semarang menurunkan reklame liar di Ungaran untuk menjaga ketertiban (foto: Pemkab Semarang)

MATASEMARANG.COM – Satpol PP Kabupaten Semarang menggelar operasi penertiban reklame liar di sejumlah ruas jalan utama Kota Ungaran.

Sebanyak 30 personel yang dipimpin Kabid Tibum dan Penegak Produk Hukum Daerah, Muh Amar, menyisir kawasan Jalan Muh Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani di sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang.

Hasil operasi menemukan 32 reklame dan spanduk tak berizin yang langsung diturunkan dan dibawa ke Markas Satpol PP dan Damkar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Unjuk Rasa Anarkis di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, Situasi Sempat Memanas

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan ketertiban umum.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 mengenai Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Sehat.

“Selain itu, penertiban juga menindaklanjuti penegasan Gubernur Jateng dalam Musrenbang 2026 serta Peraturan Bupati Semarang tentang reklame dan pajak daerah,” jelas Anang, dikutip Rabu 25 Februari 2026.

BACA JUGA  Pemkot Semarang Tanam 10.000 Mangrove di Tugurejo, Peringati Hari Pramuka ke-64

Data Satpol PP menunjukkan, sepanjang Januari 2026 saja, 606 reklame kain/spanduk tak berizin telah ditertibkan di 19 kecamatan.

Sementara sepanjang tahun 2025, penegakan Perda Reklame menyasar 4.146 spanduk dan 281 baliho, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.

Anang berharap masyarakat lebih tertib dalam pemasangan reklame dengan memenuhi syarat perizinan melalui BKUD serta memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditentukan.

Pos terkait