MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kudus mewajibkan setiap rumah atau bangunan baru memiliki sumur resapan.
Aturan ini masuk dalam proses perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa kebijakan ini relevan dengan kondisi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang kerap menimbulkan genangan.
“Di Kabupaten Kudus, setiap IMB maupun PBG ada surat pernyataan wajib membuat sumur resapan. Minimal satu rumah ada satu sumur resapan,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Pembuatan sumur resapan dinilai sebagai solusi sederhana namun berdampak luas, di antaranya:
- Mengurangi genangan air yang merusak jalan.
- Menambah cadangan air tanah.
- Membantu sistem drainase dan pengendalian banjir.
- Biaya murah, sekitar Rp1 juta per sumur dengan kedalaman 1,5 meter dan buis beton berdiameter 60 cm.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan bahwa gerakan sumur resapan harus dimassifkan.
“Genangan air itu yang paling rawan merusak jalan. Kalau bisa dihilangkan dengan sumur resapan, jalannya lebih awet,” katanya saat meninjau pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Gebog, Kudus.
Pemprov Jateng melalui Dinas ESDM juga bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk memetakan karakteristik tanah, memastikan sumur resapan dibangun sesuai kondisi teknis.
Program ini turut didukung sektor swasta. PT Sukun Wartono Indonesia melalui CSR telah membangun 15 sumur resapan di Lapangan Jogging Track Desa Gondosari.


















