MATASEMARANG.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak menjaring 73 pelanggar lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Senin 17 November 2025.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
KBO Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, menyebutkan bahwa dari total pelanggaran, sebanyak 50 pelanggar dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan langsung. Sementara 23 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran karena pelanggaran masih dapat dibina di tempat.
“Penindakan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi untuk mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah kebutuhan bersama,” ujar Iptu Djoko.
Ia menjelaskan, tilang manual hanya diterapkan untuk pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui ETLE, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara yang melawan arus, serta aktivitas balap liar.
Adapun sasaran Operasi Zebra Candi 2025 meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran marka dan rambu, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot bising, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, serta kendaraan yang membawa muatan berlebih atau tidak layak jalan.
Iptu Djoko juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi dengan mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.















