MATASEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menegaskan tentang larang operasional bajaj online di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Sekretaris Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan koordinator bajaj online dan telah disepakati tentang larangan operasional bajaj online yang harus dipatuhi.
“Aturannya kan sama saja dengan aturan teknis dari kementerian. Kami sudah ingatkan dan lakukan sosialisasi kepada mereka bahwa memang tidak boleh beroperasi. Dan jika masih ada yang beroperasi maka kita akan lakukan penindakan,” kata Danang di Kantor Dishub Kota Semarang, Rabu 5 November 2025.
Pihaknya akan melakukan operasi gabungan terpadu dengan Satlantas sekaligus melakukan operasi dinamis dengan hunting system. Jika ditemukan bajaj online masih beroperasi maka petugas akan menepikan pengemudi dan meminta operator untuk tidak lagi beroperasi.
“Selama ini mereka mengaku jika mereka hanya melakukan trial kendaraan sebanyak 10 unit dan sudah ada surat tanda uji coba kendaraannya. Tapi kalau izin operasional resmi seperti angkutan umum itu tidak ada. Dan kalau melanggar ya akan ditilang,” tandasnya.
















