Opsen Tinggi Bikin Warga Serukan “Stop Bayar Pajak”

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (matasemarang.com/ Ade Lukmono)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (matasemarang.com/ Ade Lukmono)

MATASEMARANG.COM – Gelombang protes atas kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencuat di media sosial.

Tagar dan seruan bertajuk “stop bayar pajak” viral di berbagai platform, terutama di Semarang dan kota-kota besar lain di Indonesia.

Kenaikan pajak ini dipicu oleh penerapan opsen PKB sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemprov Jateng Jalin Kemitraan dengan Sekolah Swasta: SPP Gratis dan Dana BOS untuk Siswa Kurang Mampu

Skema baru tersebut memberi kewenangan kabupaten/kota untuk memungut tambahan pajak langsung dari nilai PKB pokok.

Banyak masyarakat menilai kebijakan ini terlalu membebani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Keluhan warganet pun membanjiri kolom komentar akun informasi lokal yang ada di Instagram, seperti pada akun @beritasemaranghariini.

“Masyarakat kudu kompak… krn kekompakan dari kita semua sbg warga.. menunjukan bahwa warga.. rakyat.. mayoritas gak bayar pajak.. itu ujud penolakan keras..” tulis seorang netizen.

BACA JUGA  Ada Tambak Udang Vaname di Kecamatan Tugu, Panen 3 Ton dalam 3 Bulan

“Ya kalau narik itu ya kira dong….rakyat sudah susah. Mak 10 % dr pajak pokok…lha ini aku hitung lebih dr 60%…yo klenger mase….bijak dlm menarik pajak…” sahut netizen lainnya.

Merespons keluhan masyarakat terhadap lonjakan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjanji memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan bahwa diskon tersebut menyikapi dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan kenaikan PKB.

Pos terkait