Pandji Dituding Nistakan Agama, Mahfud Md.: Tak Penuhi Unsur Hukum

Mahfud Md. buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono. (YouTube/Mahfud MD)
Mahfud Md. buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono. (YouTube/Mahfud MD)

MATASEMARANG.COM – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di Netflix pada 27 Desember 2025 memicu sejumlah laporan dugaan penistaan dan penghinaan agama.

Sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Pandji ke berbagai kepolisian daerah, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda DIY, hingga Polresta Malang.

Angkatan Muda NU, Aliansi Muda Muhammadiyah, hingga Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta menuding Pandji melakukan penodaan agama.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bupati Pati Jual Jabatan Perdes Rp150 Juta, Kades Me-"mark up" Rp225 Juta

Laporan serupa juga datang dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang.

Meski demikian, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam siniar Ruang Sahabat yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Januari 2026, Mahfud menjelaskan bahwa aturan penodaan agama masih merujuk pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

BACA JUGA  Pria Asal Semarang Tewas di Tempat Karaoke Usai Pesta Miras

Menurut Mahfud, penodaan agama terjadi jika seseorang membuat tafsir baru yang berbeda dari tafsir utama yang dianut umat beragama.

“Kalau tidak menyentuh soal tafsir, maka jauh dari penistaan agama,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa materi komedi Pandji tidak memunculkan tafsir baru, sehingga tidak memenuhi unsur penodaan agama.

Mahfud juga mencontohkan sikap Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang pernah dijadikan bahan lawakan oleh grup Bagito.

Saat itu, Gus Dur tidak mempermasalahkan meski banyak pihak marah dan menganggapnya sebagai penghinaan.

Pos terkait