Bupati Pati Jual Jabatan Perdes Rp150 Juta, Kades Me-“mark up” Rp225 Juta

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif sekitar Rp125–Rp150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sudewo merupakan salah seorang tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati.

“Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Diperiksa KPK, Sudewo: Tak Ada Pengembalian Uang

Walaupun demikian, Asep mengatakan tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165–Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan, red.) oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125–Rp150 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

BACA JUGA  Apa Alasan Politikus Ini Bupati Pati Tidak Harus Dimakzulkan?

KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan bahwa OTT yang menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Pos terkait