- Para kiai dan ulama juga mendesak DPP PPP mengevaluasi kepemimpinan Mardiono
MATASEMARANG.COM – Sejumlah kiai dan ulama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Menteri Hukum mencabut Surat Keputusan tentang Pengesahan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
Para kiai dan ulama menuntut Menteri Hukum segera mengganti SK Ketua Umum PPP sesuai dengan hasil Muktamar X PPP, yakni menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai orang nomor wahid di partai berlambang Kakbah tersebut.
Desakan itu mengemuka dalam Musyawarah Nasional Ulama’il Ka’bah di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan (PPFF) Pesantren Bilingual Berbasis Karakter Salaf Semarang, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri para kiai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan. Hadir antara lain KH Abdullah Ubab Maimoen Zubeir, KH Musthofa Aqil Siraj, Habib Ahmad Idrus Al-Habsyi, KH Muhsin Nurhadi, KH Haris Sodaqoh, KH Muslih ZA, KH Mursyid Qori, serta KH Fadlolan Musyaffa’ selaku tuan rumah.
Sejumlah kader dan fungsionaris PPP dari berbagai daerah turut menghadiri forum tersebut. Demikian keterangan yang diperoleh dari Kiai Fadlolan Musyaffa’ di Semarang, Minggu.
Dalam musyawarah tersebut, para kiai dan ulama mengevaluasi kepemimpinan DPP PPP di bawah H.M. Mardiono.
KH Abdullah Ubab Maimoen Zubeir menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan komunikasi ketiga sejak menjelang Muktamar X PPP. Menurutnya, konsolidasi diperlukan untuk membahas masa depan PPP sebagai partai Islam serta upaya mengembalikan keterwakilan partai di DPR RI pada Pemilu 2029.
Kiai Fadlolan menjelaskan bahwa Muktamar X PPP pada 27 September 2025 telah menetapkan H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum. Namun, Menteri Hukum kemudian menerbitkan SK Nomor M.HH-14.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang mengesahkan H.M. Mardiono sebagai Ketua Umum.

















