Setelah muncul penolakan dari sejumlah pengurus wilayah dan cabang, proses rekonsiliasi menghasilkan SK Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 yang menempatkan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum.
Kiai Fadlolan menilai kepemimpinan selama setahun terakhir perlu dievaluasi, terutama terkait pemberhentian sejumlah pengurus daerah, dinilai tidak mencerminkan semangat musyawarah dan rekonsiliasi.
Melalui forum tersebut, para kiai dan ulama mendesak DPP PPP mengevaluasi kepemimpinan Mardiono.
Mereka juga meminta Menteri Hukum mencabut SK pengesahan Mardiono dan menggantinya sesuai hasil Muktamar X PPP, yakni dengan menetapkan kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
Menurut Kuai Fadlolan, evaluasi diperlukan untuk memperkuat konsolidasi internal, menjaga persatuan kader, dan mengembalikan PPP sebagai wadah perjuangan umat Islam menjelang Pemilu 2029. ***

















