Eko menjelaskan, dengan adanya KRIS, makanya kamar dengan kelas 1,2 dan 3 akan ditiadakan. Namun bagi pasien yang tudak ingin masuk dalam KRIS, maka bisa memilih ruangan nonKRIS dengan biaya mandiri atau asuransi swasta.
“Jadi nantinya hanya ada KRIS dan NonKRIS. NonKRIS ini adalah kamar VIP, VVIP dan President Suites,” ujarnya.
Terkait dengan pembiayaan ruangan KRIS, regulasinya masih dalam pembahasan oleh BPJS Kesehatan.
“Untuk KRIS kedepannya pembayaran satu pintu, tapi sampai saat ini belum ada keputusan atau regulasi dari BPJS. Rencananya berlaku 2026. Saat ini masih berlaku kelas 1,2 dan 3,” tuturnya.
Sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSWN telah menyiapkan sarana prasarana ruangan untuk bisa beralih ke KRIS.