Untuk hadiah utama Tabungan Emas 1 kilogram, nasabah harus memenuhi salah satu syarat khusus yang akan ditentukan dalam ketentuan program.
Setiap nasabah hanya berhak atas satu hadiah dalam satu periode undian. Pegadaian menegaskan bahwa seluruh proses pengundian dilakukan secara sah dan diawasi oleh Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial, serta notaris.
“Kami menjamin transparansi dan keadilan dalam seluruh proses undian. Semua nasabah dari seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menang,” tambah Edy.
Pihaknya menekankan bahwa program Badai Emas 2025 tidak memungut biaya apapun dari peserta. Seluruh pajak hadiah dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab Pegadaian.
“Nasabah diharapkan waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan Pegadaian dan meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan hadiah, karena itu adalah penipuan. Program Badai Emas Pegadaian ini sepenuhnya gratis,” tegas Edy Purwanto.
Pengumuman pemenang akan dilakukan secara resmi melalui akun Instagram @SahabatPegadaian.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital, situs resmi sahabat.pegadaian.co.id, serta akun media sosial resmi @SahabatPegadaian.