Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Ini

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono (matasemarang.com/Lia Dina
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono (matasemarang.com/Lia Dina)

Lebih lanjut Joko menjelaskan, PPPK paruh waktu memiliki status yang sama dengan ASN lainnya, baik dari segi hak maupun kewajiban. Perbedaannya, terletak pada sistem penggajian.

“Kalau penuh waktu itu sistem penggajiannya berapa jumlahnya berdasarkan pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah. Tapi kalau paruh waktu, berapa besaran gajinya bergantung masing-masing instansi dan masing-masing pemerintah daerah, pemerintah lembaga,” paparnya.

Joko menambahkan, PPPK paruh waktu tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana ASN pada umumnya. Termasuk mendukung berbagai program pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bunda PAUD Jadi Langkah Strategis Kenali dan Arahkan Anak Sejak Dini

“Jadi sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah untuk menggaji sesuai dengan kemampuan,” pungkasnya.

Pos terkait