Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelemparan batu ke kereta api (pixabay/ Pezibear)
Ilustrasi pelemparan batu ke kereta api (pixabay/ Pezibear)

MATASEMARANG.COM – Pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana sesuai dengan Pasal 194 Ayat (1) KUHP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan pelemparan ke arah kereta api adalah hal yang membayakan keselamatan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Libur Panjang Kemerdekaan, Ratusan Ribu Tempat Duduk Disiapkan KAI Daop 4 Semarang

Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pelemparan batu berpotensi menimbulkan cedera serius baik pada penumpang maupun kru kereta. Tindakan tersebut juga mengancam kelancaran operasional perjalanan kereta api.

“KAI tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelaku pelemparan batu ke arah kereta api,” katanya, Selasa 8 Juli 2025.

Ia mengakui aksi pelemparan batu masih terjadi di sejumlah titik jalur rel di wilayah operasional PT KAI Daop 5 Purwokerto.

BACA JUGA  Stasiun Batang Jadi Pemberhentian Kereta Api Argo Muria Eksekutif

Sepanjang 2025, sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap perjalanan kereta akibat aksi pelemparan maupun tindakan berbahaya lainnya di wilayah KAI Purwokerto.

Ia mengatakan KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat sebagai langkah pencegahan aksi pelemparan batu.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat luas,” katanya

Pos terkait