MATASEMARANG.COM – Pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana sesuai dengan Pasal 194 Ayat (1) KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan pelemparan ke arah kereta api adalah hal yang membayakan keselamatan.
Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pelemparan batu berpotensi menimbulkan cedera serius baik pada penumpang maupun kru kereta. Tindakan tersebut juga mengancam kelancaran operasional perjalanan kereta api.
“KAI tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelaku pelemparan batu ke arah kereta api,” katanya, Selasa 8 Juli 2025.
Ia mengakui aksi pelemparan batu masih terjadi di sejumlah titik jalur rel di wilayah operasional PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Sepanjang 2025, sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap perjalanan kereta akibat aksi pelemparan maupun tindakan berbahaya lainnya di wilayah KAI Purwokerto.
Ia mengatakan KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat sebagai langkah pencegahan aksi pelemparan batu.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat luas,” katanya