Pelibatan Kejaksaan Tagih Penunggak PBB Kota Semarang Raih Hasil Besar

Penagihan PBB
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri Semarang membantu penagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan terhadap sejumlah perusahaan di Kota Semarang. HO-Kejari Semarang

MATASEMARANG.COM – Pelibatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk menagih penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi objek pajak di atas Rp50 juta/tahun, membuahkan hasil besar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Tandyo Sugondo di Semarang, Senin, menjelaskan pihaknya membantu menagih tunggakan PBB untuk nilai di atas Rp50 juta terhadap objek pajak yang mangkir bayar selama 3 tahun.

Kejari Kota Semarang ditarget menagih PBB pada 2025 dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar. Namun, hingga semester I tahun 2025, kejaksaan sudah merealisasikan penagihan hingga Rp44,9 miliar.

“Realisasi melebihi target karena ada tagihan tahun lalu, dan ada yang baru masuk tahun ini,” katanya.

Menurut dia, objek pajak yang ditagih itu tidak hanya perusahaan, namun juga orang pribadi ataupun lembaga pendidikan dan yayasan.

“Dari surat somasi yang dilayangkan terdapat objek pajak yang menyampaikan keberatan atas besaran yang ditagihkan,” ujarnya.

“Ada yang datang ke kejaksaan untuk menyampaikan keberatan, kami teruskan ke wali kota,” katanya lagi.

Pemerintah Kota Semarang menargetkan penerimaan yang berasal dari PBB pada tahun 2025 sebesar Rp704,6 miliar.

Kejari Kota Semarang sebelumnya memang diminta membantu Pemkot Semarang menagih tunggakan PBB bagi objek pajak di atas Rp50 juta/tahun dan durasi tunggakannya 3 tahun atau lebih. (azm/ant)



BACA JUGA  Penipuan Modus Pemutihan Pinjol Mulai 1 Mei 2025, Begini Penjelasan OJK

Pos terkait