Pembangunan High Rise Building di Kota Semarang, Ini Penjelasan Distaru

FGD Distaru Kota Semarang (matasemarang.com/Lia Dina)
FGD Distaru Kota Semarang (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang menjelaskan pembangunan high rise building di Kota Semarang harus kantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Plt Kepala Distaru Kota Semarang, Ferry Kuntoaji menjelaskan Kota Semarang yang menjadi salah satu kota strategis dengan memiliki banyak fasilitas nasional dan internasional, juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.

Hal ini yang mendorong banyak investor untuk masuk dan berinvestasi di ibu kota Jawa Tengah ini. Tak heran jika mulai bermunculan bangunan-bangunan tinggi dengan berbagai unit usaha di Kota Semarang seperti perhotelan hingga gedung perkantoran.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi Ungkap Penyebab Demo Anarkis di Depan Mapolda Jateng

“Pembanguanan di Semarang ini semakin masif, dan Semarang merencanakan ke depan untuk high rise building dengan pemanfaatan lahan seoptimal mungkin,” kata Ferry dalam FGD Penyusunan Delineasi Wilayah Perbukitan Tinjauan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Novotel Semarang.

Ferry mengatakan adanya kajian deliniasi kawasan perbukitan ini diharapkan bisa menjdi pedoman yang akan diusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk menyikapi pembangunan yang menyinggung ruang udara di Semarang salah satunya KKOP.

“KKOP ini peraturan yang sudah ada dan merupakan kewenangan dari kementerian perhubungan di mana Kota Semarang dibatasi ketinggian bangunan mencapai 150 meter salah satunya, di kawasan kerucut luar,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkot Semarang Dukung Program PAUD Emas

“Sementara perbukitan kota semarang misalnya gombel sudah berada di ketinggian 200 meter,” lanjutnya.

Dengan adanya kajian ini diharapkan bisa memberikan masukan kepada Kemenhub dalam menyusun peraturan pembangunan gedung tinggi di Kota Semarang.

Pos terkait