Kemudian aturan teknis program ini sedang disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Nanti kita siapkan mekanisme bahwa setiap perusahaan itu nanti harus punya rencana. Mereka butuhnya apa, kemudian rencana terkait dengan akan dipekerjakan di mana, dan kemudian harus ada pendamping magangnya nanti,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kerja sama dengan perusahaan akan dibuka secara luas dan diprioritaskan bagi perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Adapun sektor yang bisa berpartisipasi bersifat terbuka dan akan didistribusikan secara merata di berbagai provinsi. (ant)





















