Pemerintah Siapkan Hampir 1.000 Tempat Pidana Sosial

MATASEMARANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan 968 tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Kebijakan ini sebagai langkah menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA  Tiga Pelaku Demo Rusuh di DPRD Temanggung Ditangkap

Ia menjelaskan 968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri atas tempat kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Bacaan Lainnya

Selain 968 tempat tersebut, terdapat pula 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

BACA JUGA  KPK Serahkan Barang Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen

Agus menuturkan 1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. (Ant)

Pos terkait