MATASEMARANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan 968 tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Kebijakan ini sebagai langkah menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan 968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri atas tempat kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain 968 tempat tersebut, terdapat pula 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Agus menuturkan 1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. (Ant)



















