MATASEMARANG.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan pemilik dan pengelola sound horeg wajib taat aturan dan fatwa ulama. Emil mengingatkan hal itu di hadapan peserta Rakerwil Rijalul Ansor Nahdlatul Ulama di Lirboyo, Kediri.
“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” kata Emil di Surabaya, Senin.
Emil menyoroti fenomena sound horeg yang disertai penari berpakaian tidak sopan dan tampil di ruang terbuka seperti lapangan. Menurut dia, hal tersebut bisa berdampak buruk pada masyarakat.
“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari-penari tidak senonoh, di tempat umum, seakan-akan klub malam pindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” tegasnya.
Ia juga menolak keras jika kegiatan sound horeg sampai merusak infrastruktur desa, seperti portal dan gapura, hanya demi kendaraan besar pembawa sound system bisa melintasinya.
“Kalau portalnya dibongkar, gapura dirusak, kira-kira saya setuju tidak? Tidak,” ucap mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Ia mengingatkan pelaksana sound horeg mematuhi izin keramaian dan tidak melampaui batas kebisingan suara.
Emil menyambut baik fatwa MUI Jatim terkait penggunaan sound horeg secara tertib dan bermoral.
“Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting. Ini demi memastikan kegiatan berjalan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Namun demikian, Emil mengakui sound system dapat mendorong ekonomi warga asalkan tidak menyalahi nilai agama dan moral.
“Sound system juga memberi penghidupan, tapi jangan kemudian melupakan masalah agama dan moralitas,” katanya. (Ant)
Pemilik “Sound Horeg” Wajib Taati Fatwa Ulama
