Pemkot Janji Siapkan TPS Usai Penutupan TPA Ilegal Rowosari

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (matasemarang.com/Lia Dina)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang berjanji akan segera menyiapkan beberapa titik tempat pembuangan sampah (TPS) pascapenutupan TPS ilegal di Rowosari Kecamatan Tembalang beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di Balai Kota Semarang pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Agustina menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa maksimal dalam menyediakan TPS untuk warga sekitar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Disdik Kota Semarang Umumkan Jadwal SPMB Online untuk TK, SD, dan SMP Negeri 2025

Namun ia berjanji akan segera menyiapkan TPS di beberapa titik agar warga bisa lebih nyaman saat harus membuang sampah.

“Saya sudah koordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk lebih serius, karena ini kan masyarakat yang merasakan imbas dari penutupan TPA ilegal itu,” kata Agustina.

Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkot Semarang untuk menyediakan TPS. Namun untuk penempatan titik-titik TPS memang Pemkot harus berkoordinasi dengan masyarakat.

BACA JUGA  Wali Kota Semarang Siapkan Booth UMKM Sambut Festival Layang-Layang Internasional

“Penempatan tempat sampah ini kan kita harus koordinasi dengan masyarakat karena titik-titik TPS ini nantinya akan ada di sekitar masyarakat dengan jangkauan tertentu sehingga bisa meng-cover beberapa area,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat bisa menerima jika nantinya titik penempatan TPS harus berdekatan dengan salah satu perumahan warga.

Apalagi Agustina menyebut jika semakin banyak titik penempatan TPS maka akan lebih baik agar masyarakat tidak kesulitan untuk membuang sampah.

Selain persoalan penambahan TPS, Agustina juga menilai kinerja petugas pengangkut sampah perlu dibenahi.

BACA JUGA  Penyuluhan Sampah Jadi Nilai Jual di Kecamatan Tembalang

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan sampah yang sudah menumpuk di TPS tidak segera diangkut hingga berhari-hari dan menimbulkan bau tidak sedap.

Pos terkait