MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang memperkuat peran pesantren dalam pembangunan karakter masyarakat dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren.
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat menghadiri Pengajian Majelis Dzikir dan Waosan Burdah Jagagawang Aswaja Kota Semarang di Pondok Pesantren Al Ishlah, Mangkang Kulon, Sabtu 4 Oktober 2025.
Menurut Agustina, keberadaan pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk manusia Indonesia seutuhnya sehingga perlu dukungan kebijakan daerah agar pembinaan dan pengembangannya lebih optimal.
“Undang-Undang Pesantren disahkan pada periode pertama saya di DPR RI sudah cukup lama. Jadi, Pemerintah Kota Semarang kini mengajukan Raperda Pesantren ini,” kata Agustina.
Ia menjelaskan, pengajuan Raperda akan dilakukan melalui mekanisme resmi di DPRD Kota Semarang dan melibatkan proses uji publik selama enam bulan.
Dalam tahap itu, masyarakat, ulama, dan pengasuh pondok pesantren akan diminta memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang dibahas.
“Kalau nanti sudah ada Perda mengenai pesantren, pemerintah kota akan punya keleluasaan untuk membantu dan memajukan pesantren, terutama yang kecil dan belum memiliki sumber daya memadai,” tuturnya.
Agustina menilai pesantren selama ini berperan sebagai “kawah candradimuka”, tempat pembentukan karakter, kedisiplinan, dan intelektualitas santri.
Banyak tokoh nasional yang lahir dari pesantren, yang menurutnya menunjukkan betapa strategisnya peran lembaga pendidikan tradisional ini dalam pembangunan bangsa.