MATASEMARANG.COM – Pemkot Semarang berencana memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sekolah-sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan bahwa keringanan ini berlaku untuk sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Program ini merupakan salah satu inisiatif 100 hari kerja Ibu Walikota di sektor pendidikan. Saat ini, sudah ada 35 sekolah swasta yang mengajukan permohonan keringanan PBB, yang akan diproses dan diterbitkan surat keputusan untuk keringanan tersebut,” ungkap Bambang, Senin 02 Juni 2025.
Besaran keringanan akan bervariasi, namun dapat mencapai hingga 75 persen. Di Semarang, terdapat sekitar 600 sekolah TK swasta, lebih dari 150 SD swasta, dan sekitar 190 SMP swasta.
“Berdasarkan peraturan Walikota, keringanan tersebut bisa mencapai 75%. Namun, penentuan besaran keringanan ini akan dilakukan secara selektif oleh Badan Pendapatan Daerah dan kemudian diputuskan oleh Walikota,” tegasnya.
Bambang berharap bahwa keringanan PBB ini dapat menekan biaya operasional sekolah sehingga biaya pendidikan di sekolah swasta menjadi lebih terjangkau.
“Tujuan dari keringanan ini adalah untuk meringankan biaya operasional sekolah, yang akan berdampak pada pengurangan biaya SPP bagi peserta didik,” tambahnya.
















