MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang mengambil kebijakan tegas dengan melarang proses plotting atau penempatan anggaran fisik langsung ke kelurahan maupun kecamatan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Ini demi terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Rabu.
Beleid tersebut Wali Kota sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Lebih dai itu untuk menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.
Agustina menegaskan arahan komisi antirasuah itu dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Anggaran pembangunan fisik, kata dia, selanjutnya akan pemkot fokuskan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidangnya. “Tentu dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah,” ujar dia.
Proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting sehingga pelaksanaan program tetap merata dan terukur.
Tetap Ujung Tombak
“Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik. Namun mekanisme penganggaran fisik perlu pengawasan lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, melainkan untuk memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan,” katanya.
KPK telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Semarang untuk tidak menyalurkan anggaran pembangunan fisik secara langsung ke unit kerja wilayah seperti kelurahan atau kecamatan karena dinilai berisiko tinggi dalam hal akuntabilitas pelaksanaan.