MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Semarang siap mengawasi penyaluran dan penggunaan alokasi bantuan dana operasional sebesar Rp25 juta per rukun tetangga (RT) per tahun dari pemerintah kota ini.
“Ada surat dari Wali Kota Semarang ke kejaksaan perihal bantuan untuk melakukan pendampingan tentang program bantuan operasional Rp25 juta untuk tiap RT tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, kejaksaan masih mengkaji dan mempelajari permohonan dari Pemerintah Kota Semarang tersebut.
Ia menjelaskan pada pokoknya terdapat dua sisi yang menjadi perhatian dalam pengawasan penggunaan uang negara tersebut, yakni aspek pencegahan dan penindakan
Aspek pencegahan dilakukan melalui pendampingan serta penyuluhan hukum. Adapun aspek penindakan dilakukan melalui pemantauan proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban.
“Ada potensi kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan operasional tersebut,” katanya.
Seluruh mekanisme pengajuan dan pencarian alokasi bantuan operasional itu, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pengurus RT di Kota Semarang untuk menggunakan alokasi dana operasional tersebut sesuai peruntukannya dan harus bida dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan bantuan operasional sebesar Rp25 juta untuk tiap RT per tahun.
Pemerintah Kota Semarang mencatat terdapat 10.628 RT yang sudah mengajukan bantuan operasional pada 2025 ini. (Ant)
Pemkot Semarang Libatkan Kejaksaan Awasi Dana RT Rp25 Juta


















