“Kuotanya Rp20 juta, tapi kalau ada obat mahal atau tindakan khusus, Dinkes langsung ambil alih. Harus gratis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyelenggara transportasi lebih berhati-hati dalam memastikan kelayakan kendaraan, khususnya bus yang digunakan warga.
“Hati-hati, dicek busnya. Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang digunakan warga benar-benar layak jalan,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang Manggala Aji Mukti mengatakan penyerahan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris para korban meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk korban meninggal dunia sudah kita sampaikan santunannya kepada empat ahli waris. Masing-masing mendapat hak sebesar Rp50 juta,” kata Manggala.
Selain itu, Jasa Raharja juga turut memberikan jaminan biaya perawatan bagi para korban luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta per orang. Mekanismenya dilakukan melalui garansi letter kepada rumah sakit yang merawat korban.
“Kami memberikan jaminan biaya perawatan melalui rumah sakit tempat mereka dirawat. Jadi nanti rumah sakit yang menagihkan ke Jasa Raharja sesuai biaya riil,” terangnya.
Menurut Manggala, total penumpang bus yang mengalami kecelakaan tunggal itu berjumlah 36 orang, terdiri atas 4 korban meninggal dunia dan 32 lainnya luka-luka.
Para korban luka saat ini dirawat di RS Islam Pemalang dan beberapa dirujuk ke rumah sakit di Semarang.
“Kami sifatnya memberikan pembayaran langsung kepada pihak rumah sakit, bukan kepada korban. Jadi, misalnya biaya perawatan mencapai Rp15 juta, maka rumah sakit akan menagihkan sesuai jumlah tersebut kepada Jasa Raharja,” tandasnya.















