Pemkot Semarang Upayakan Program Pengendalian Pencemaran Termasuk Mikroplastik

Wali Kota Semarang saat meninjau bank sampah. (matasemarang.com/lia Dina)
Wali Kota Semarang saat meninjau bank sampah. (matasemarang.com/lia Dina)

Dia menerangkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir menjadi fokus penting. Gerakan pilah sampah dari rumah melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025 telah diterapkan guna memperkuat sistem yang lebih berkelanjutan.

Upaya lain termasuk pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif seperti Petasol melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025.

Kebijakan ini mendorong pengolahan plastik dengan teknologi pirolisis yang mampu menurunkan potensi terbentuknya mikroplastik di lingkungan Kota Semarang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemkot Semarang Beri Ruang untuk Anak Wujudkan Cita-cita

Selain itu, penguatan instruksi kepada OPD dilakukan melalui Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 untuk memastikan percepatan pengelolaan sampah rumah tangga.

Seluruh kebijakan ini, lanjut Agustina, merupakan bagian dari integrasi kebijakan lingkungan yang lebih komprehensif di Kota Semarang.

Pemerintah juga menjalankan program tambahan seperti Bank Sampah, ProKlim, sekolah Adiwiyata, serta program tukar sampah plastik di area car free day, yang seluruhnya bertujuan mengurangi potensi mikroplastik di Kota Semarang.

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Semarang tahun 2024 berada pada angka 59,41 persen, yang menurut Agustina menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas udara, air, dan pengelolaan residu plastik.

BACA JUGA  BPBD Kota Semarang Fokus Perkuat Sodetan Unissula

Tema pembangunan 2026 yang menekankan penguatan sistem pangan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup akan memberi ruang memasukkan isu mikroplastik lebih dalam ke perencanaan Kota Semarang.

Target IKLH 2026 sebesar 67,52% menjadi acuan penguatan strategi lingkungan ke depan.

Pos terkait