MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang, melalui Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, menegaskan komitmennya untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian ini bertujuan agar sejalan dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang yang membahas revisi Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2023.
Iswar menjelaskan bahwa revisi Perda ini merupakan langkah strategis berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Perubahan ini bukan sekadar formalitas; kami perlu memastikan bahwa Perda tetap relevan dan konsisten dengan arah kebijakan fiskal nasional,” tuturnya dalam rapat tersebut pada Rabu (28/5).
Ia menambahkan bahwa Perda Pajak dan Retribusi memiliki peranan krusial dalam struktur keuangan daerah.
“Ini merupakan sumber utama pendapatan daerah dan mencerminkan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam forum itu, Iswar juga mencatat berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait pengawasan, peningkatan pelayanan, aksesibilitas, serta tindakan terhadap pungutan liar.
Khususnya dalam sektor retribusi parkir, ia menekankan perlunya peningkatan manajemen dan pengurangan praktik ilegal di lapangan.
“Kami akan terus berupaya agar masukan dari rekan-rekan fraksi dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” tambahnya.





















