MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang mulai menyiapkan pengelolaan sampah melalui skema Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEl) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Persiapan PSEL ini adalah dengan memastikan pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping, namun dengan menerapkan sanitary landfill.
“Proses sanitary landfill, ini dengan cara setiap sampah yang dimasukkan ke sana itu sudah langsung ditutup sama tanah. Sehingga proses pembusukannya akan menjadi lebih cepat,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke TPA Jatibarang.
Dalam rencana skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), lanjutnya, masih menghadapi kendala, khususnya terkait kerja sama regional di kawasan Semarang Raya.
“Awalnya diputuskan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Tetapi Kabupaten Semarang masih menghitung anggaran karena ada dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan biaya retribusi lintas daerah sesuai perda,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Agustina, Pemprov Jateng diharapkan dapat membantu agar skema PSEL tetap berjalan dengan menggabungkan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Ia menegaskan, Kota Semarang tidak dapat mengikuti skema pembiayaan Danantara jika hanya berdiri sendiri, karena tidak memenuhi syarat volume sampah minimal.
Dalam skema tersebut, kebutuhan sampah mencapai sekitar 1.300 ton per hari, sementara kemampuan faktual Kota Semarang saat ini baru sekitar 800 ton per hari.















