Pemprov Jateng: Bencana di Lereng Gunung Slamet Bukan Akibat Tambang

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Agus Sugiharto (foto: Pemprov Jateng)
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Agus Sugiharto (foto: Pemprov Jateng)

Selain itu, pemerintah juga menata kegiatan pertambangan dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup.

Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan, termasuk imbauan meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat.

Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Komisi E Minta Hasil Pemetaan Potensi Bencana Disikapi Serius

Penindakan dilakukan melalui tahapan pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga pencabutan izin. Sebagai contoh, Dinas ESDM Jateng telah mengusulkan pencabutan IUP OP PT Dinar Batu Agung karena tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.

Pemprov Jateng berharap masyarakat memahami bahwa longsor merupakan fenomena alam yang bisa diprediksi dan diantisipasi.

“Kami memberi perhatian serius kepada warga terdampak bencana dan akan terus memperkuat langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko serta dampak bencana di Jawa Tengah,” ungkap Agus.

Pos terkait