MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menyusul adanya dampak kenaikan opsen dari pemerintah pusat.
Pengurangan PKB yang dilakukan salah satunya dengan memberikan potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor tersebut, yang berlangsung mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan itu lahir dari aspirasi warga terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” kata Masrofi, di Semarang, Minggu, 22 Februari 2026.
Dia mengatakan, program itu merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah provinsi, dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban secara lebih ringan, mudah, dan tertib.
Adanya kebijakan ini, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan.

















