Pemprov Jateng Berlakukan Pengurangan PKB, Atasi Dampak Opsen

Suasana layanan di Samsat Semarang. (matasemarang.com/Lia dina)
Suasana layanan di Samsat Semarang. (matasemarang.com/Lia dina)

Masrofi menjelaskan, program itu mencakup empat poin keringanan utama yakni pemberian potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.

Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Basarnas Semarang Bekali Warga Penanganan Darurat Sebelum Bantuan Datang

“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, momentum itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Raup Rp300 Miliar

Kebijakan keringanan PKB itu mendapat sambutan positif. Warga Banyumanik Hasim mengatakan, tak keberatan bila harus membayar pajak kendaraan. Dia berharap, kewajiban yang telah ditunaikannya itu dikembalikan dalam bentuk layanan, perbaikan fasilitas umum dan sarana transportasi.

Pos terkait