Pemprov Jateng Larang Pemakaian Kendaraan Pelat Merah untuk Liburan

MATASEMARANG.COM – Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menegaskan larangan kepada aparatur sipil negara menggunakan kendaraan pelat merah untuk kepentingan di luar kedinasan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

“Secara ketentuan sudah ada aturannya bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan pelat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman,” katanya, di Semarang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, di Gedung  Berlian, Kota Semarang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Akhir Libur Nataru, 335 Ribu Kendaraan Keluar Semarang lewat Tol Kalikangkung

Ia menegaskan akan melakukan evaluasi apabila ada pihak yang menggunakan kendaraan plat merah di luar tugas kedinasan. 

Pemerintah Provinsi Jateng menegaskan komitmennya untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah tersebut berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi  mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah.

Ia menyebutkan saat ini terdapat beberapa daerah di Jateng yang rawan bencana seperti banjir, longsor, maupun cuaca ekstrem.

BACA JUGA  Dewan Dorong Disbudpar Benahi Infrastruktur Pariwisata Jelang Nataru

Oleh karena itu, Pemprov Jateng bersama forkopimda kabupaten/kota telah melakukan evaluasi menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” katanya.

Menurut dia, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam menghadapi libur akhir tahun.

Pos terkait