Pengawasan Lemah, “Vape” Dimanfaatkan Sindikat Narkoba

MATASEMARANG.COM – Sindikat pengedar narkoba kini menggunakan rokok elektrik atau vape–yang makin populer di kalangan pecandu nikotin–untuk penyamaran dalam transaksi barang haram berbahaya itu.

Apalagi pengawasan terhadap produksi dan distribusi vape sampai hari ini masih lemah. Celah ini digunakan oleh pengedar untuk menyamarkan transaksi narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui operasi gabungan yang digelar pekan ini membongkar jaringan peredaran narkoba lintas pulau yang menghubungkan Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah, serta menyita 985 butir ekstasi dan ratusan cairan vape yang diduga mengandung narkotika.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Puluhan Pemotor Lawan Arah, Kocar-kacir Saat Polisi Patroli di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang

Pengungkapan bermula dari penelusuran paket mencurigakan di kawasan Bandara Kualanamu, Sumut, yang akan dikirim ke Sulteng. BNN kemudian menelusuri rantai pengiriman hingga ke sebuah rumah indekos di Medan, Sumut.

“Para pelaku makin kreatif dalam mencari celah. Vape digunakan bukan lagi untuk gaya hidup, melainkan sebagai alat penyamaran distribusi narkotika. Ini alarm bagi kita semua,” ujar Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA  Suami Mbak Ita Ancam Mutasi Besar-besaran Pegawai Bapenda Bila Tolak Permintaan Uang

Menurut Suyudi, penyalahgunaan cairan vape atau rokok elektrik berisi narkotika berpotensi membentuk generasi baru pengguna tanpa disadari.

“Anak muda yang merasa hanya ingin mencoba vape bisa terpapar zat berbahaya tanpa tahu. Bahayanya tidak hanya adiktif, tetapi bisa merusak sistem saraf permanen,” katanya dikutip Antara.

Adapun barang bukti vape yang diduga mengandung narkotika tersebut saat ini sedang diselidiki di laboratorium untuk memastikan kadar zat terlarang yang terkandung dalam cairannya.

Pos terkait