“Sehingga apabila saya ingin melakukan perpanjangan masa aktif kuota dengan keterbatasan uang yang dimiliki dengan kuota yang kecil, membuat saya tidak cukup untuk menggunakan aplikasi online-nya untuk bekerja,” kata dia.
Adapun Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berisi dua poin, pertama: Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, poin yang kedua: Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.


















