MATASEMARANG.COM – Kementerian Kesehatan menghapus fitur “edit” pada aplikasi input data kesehatan yang dipegang oleh petugas di daerah guna mencegah manipulasi data kesehatan jamaah haji.
“Tahun ini kita tidak memberikan fasilitas untuk bisa memberikan edit. Kalau sebelumnya kan petugas pemerintah kesehatan itu menginputsendiri dan dia bisa mengeditsendiri,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji) Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo usai memberikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa malam.
Kemenhaj melakukan perombakan dalam sistem pemeriksaan kesehatan (screening) jamaah haji untuk musim haji 1447 H/2026 M. Hal itu berkaca pada evaluasi tahun lalu di mana banyak jemaah dengan kondisi risiko tinggi tetap diberangkatkan hingga memicu angka kematian yang tinggi sehingga tahun ini pengawasan diperketat secara digital.
Liliek menjelaskan, jika petugas puskesmas ingin mengubah data jemaah yang sudah diinput, mereka harus melapor ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Jika disetujui, laporan naik ke dinas kesehatan provinsi, dan terakhir harus mendapat persetujuan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.
Verifikasi berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data murni karena kesalahan teknis, bukan upaya meloloskan jamaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau istitha’ah.
Selain mengunci akses edit, Kemenkes juga telah mengintegrasikan data pemeriksaan haji dengan riwayat BPJS Kesehatan (JKN). Sistem akan otomatis melacak riwayat kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir.

















