MATASEMARANG.COM – Selama ini masih banyak warga yang belum tahu bagaimana mengetahui dirinya penerima bantuan sosial. Untuk menjawab masalah ini, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mira Tayyiba memberikan tata cara mengeceknya.
Ia menjelaskan masyarakat dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima bantuan sosial secara mandiri melalui portal digital Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang disiapkan pemerintah.
“Jadi masyarakat bisa masuk ke portal Perlinsos, yang belakangnya go.id,” kata Mira dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, masyarakat nantinya diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi identitas. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi pemilik identitas.
Setelah itu, sistem melakukan pemindaian wajah yang disandingkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pengguna kemudian dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Mira mengatakan di balik portal Perlinsos, sistem akan melakukan pertukaran data antar lembaga pemerintah untuk menentukan apakah penerima rilis memenuhi syarat sebagai penerima manfaat atau tidak.
“Misalnya ada pertanyaan ‘Apakah Anda ASN?’. Kalau iya, itu penggugur. Kemudian ada pertanyaan seperti apakah punya kendaraan roda empat dan lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, jawaban dari sejumlah parameter tersebut akan dirangkum sistem untuk menghasilkan status kelayakan penerima bantuan sosial. Hasilnya kemudian dapat langsung diketahui masyarakat melalui portal tersebut.


















