Namun apabila masyarakat merasa hasil penilaian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggah di portal Perlinsos. Pengguna dapat mengajukan informasi tambahan yang belum tercatat dalam sistem.
“Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia (penerima manfaat) merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah. Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam,” kata Mira.
Ia menambahkan data sanggahan tersebut nantinya akan diperbarui dan diverifikasi kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan masyarakat masih masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 sebagai sasaran penerima bantuan sosial.
Mira menyatakan digitalisasi Perlinsos dirancang agar layanan lebih mudah dipahami dan diakses masyarakat.
Melalui portal Perlinsos, masyarakat nantinya dapat melakukan verifikasi identitas, memilih program bantuan sosial, mengajukan permohonan, memantau proses verifikasi, hingga menerima hasil penilaian kelayakan secara digital.
Bagi masyarakat penerima manfaat yang memiliki telepon genggam dan terbiasa menggunakan layanan digital, seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri.
Pemerintah juga menyiapkan pendamping bagi kelompok rentan atau masyarakat yang belum memiliki akses maupun kemampuan digital agar tetap dapat mengakses layanan tersebut.
“Dengan pendekatan ini kami harapkan digitalisasi tidak menimbulkan hambatan baru, bahkan sebaliknya, digitalisasi memperluas akses layanan sekaligus mempermudah dan merangkul masyarakat luas,” ujar Mira. [Ant]


















