Pengemudi Ojol Persoalkan Kuota Internet Hangus Sebelum Habis Terpakai

Atas dasar itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”.

Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para pemohon dapat mengomparasikan regulasi telekomunikasi di berbagai negara di dunia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Soal Pilkada, Megawati: Jangan Kerdilkan Demokrasi atas Nama Efisiensi

“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana pengaturan tentang pulsa yang kedaluwarsa yang belum digunakan, terutama pada pengguna prabayar,” ucap dia.

Permohonan Didi dan Wahyu Triana Sari tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Usai sidang perdana pada Selasa ini, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada keduanya untuk menyempurnakan permohonan. [Ant]

Pos terkait