Penilaian Adipura, Nanti Ada Predikat “Kota Kotor”

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta pada Minggu (22/6/2025). ANTARA/HO-KLH

Revitalisasi Program Adipura, jelasnya, merupakan transformasi strategis dalam pengelolaan lingkungan perkotaan yang kini lebih berbasis data, wajib diikuti seluruh kabupaten/kota, dan menggunakan pemantauan teknologi seperti citra satelit dan survei udara.

Adipura diharapkan tidak lagi sekadar simbol kota bersih, tetapi menjadi alat kebijakan untuk mendorong tata kelola persampahan yang sistematis, integratif, dan mendukung target nasional menuju kota beremisi rendah dan berkelanjutan.

Revitalisasi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen. Evaluasi mencakup operasional TPA, tingkat layanan pengangkutan, dan rasio pengelolaan terhadap kapasitas daerah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Kapolri: Polisi Fokus Pencegahan

Tidak hanya itu, Hanif menjelaskan KLH/BPLH juga sedang menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL). Revisi itu akan memperkuat dukungan pusat berupa dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH/BPLH, tetapi seluruh elemen bangsa,” demikian Hanif Faisol Nurofiq. (Ant)

Pos terkait