Penyanyi Kafe Tidak Dibebani Bayar Royalti

MATASEMARANG.COM -Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menyampaikan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban untuk membayar royalti atas lagu yang dibawakan.

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” kata Ikke saat dihubungi ANTARA pada Selasa.

Ikke menjelaskan bahwa kewajiban pengelola kafe dan restoran untuk membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun kepada lembaga manajemen kolektif sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Dalam hal ini, istilah performing rights digunakan untuk menyebut hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum.

LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu milik pemegang hak cipta kepada pengelola tempat setelah kewajiban untuk membayar royalti dipenuhi.

“Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan,” kata Ikke mengenai penarikan royalti atas hak pertunjukan.

“Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal,” ia menjelaskan.

Menurut dia, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik. (Ant)

Pos terkait