Lebih lanjut, Pranyoto juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai kerumitan aturan birokrasi penolakan BOP, yang rumornya mengharuskan pengurus RT/RW membuat surat pernyataan hingga mengumpulkan tanda tangan seluruh warga jika tidak ingin mengambil dana tersebut.
Ia menegaskan, isu mengenai kerumitan aturan bagi yang menolak BOP tersebut sama sekali tidak benar dan tidak tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) dinas.
“Kelihatannya tidak ada aturan seperti itu. Jadi tidak ada aturan dalam juknis kami yang mengharuskan pengurus yang tidak mengambil BOP untuk membuat surat pernyataan atau mengumpulkan tanda tangan warga,” tegasnya.
Sebagai pembanding, pada tahun 2025 lalu, tingkat partisipasi pengajuan BOP RT tercatat berada di angka 96,1 persen dan tingkat RW sebesar 95,8 persen.

















