Tersangka kedua yang diamankan yaitu K (37) warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Tersangka ini merupakan satpam yang masih bekerja di bank tersebut.
“Tersangka kedua ini justru yang menginisiasi perampokan, memberikan informasi tentang waktu dan gambaran situasi dalam bank itu sendiri,” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas diantaranya uang tunai yang masih tersisa sebesar Rp11.700.000 dari tersangka H dan uang tunai Rp 13.872.000 dari tersangka K, satu sepeda motor, dua buah handphone, tas, dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
Menurut Kapolres motif pelaku melakukan aksi perampokan akibat motif ekonomi karena membutuhkan uang atau terlilit utang.
Sedangkan uang hasil rampokan sudah sempat dibagi dua pelaku sama besar, yang sebagian sudah sempat digunakan.
Kapolres menambahkan terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara selama sembilan tahun.