Perda Kerukunan Umat Beragama, Pilar Stabilitas Jawa Tengah

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Krisseptiana alias Tia Hendi (Instagram @krisseptiana_tiahendi)
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Krisseptiana alias Tia Hendi (Instagram @krisseptiana_tiahendi)

MATASEMARANG.COM – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Krisseptiana menjelaskan bahwa keberagaman agama, budaya, dan latar belakang sosial di Jawa Tengah adalah kekayaan sekaligus tantangan yang harus dikelola dengan bijak.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda bertema “Pentingnya Perda tentang Kerukunan Umat Beragama di Jawa Tengah” yang digelar di Gedung PCNU Kota Semarang, Kamis 19 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Krisseptiana menekankan bahwa regulasi daerah seperti Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2022 menjadi pedoman penting bagi semua pihak dalam menjaga harmoni sosial.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Nguri-uri Budaya, Sumanto Minta Ada Perdes “Nanggap” Kesenian Tradisional

“Pergub ini bukan hanya aturan administratif, tetapi komitmen bersama untuk memastikan kerukunan umat beragama benar-benar terwujud di setiap lapisan masyarakat. Tanpa regulasi yang jelas, keberagaman bisa menjadi sumber gesekan. Dengan adanya Perda, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencegah konflik dan memperkuat toleransi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Kami di DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan yang sudah ditetapkan tidak berhenti di atas kertas. Harus ada dampak nyata yang dirasakan masyarakat, baik di kota maupun desa. Pengawasan ini penting agar regulasi berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar mendukung stabilitas sosial,” kata Krisseptiana.

BACA JUGA  Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal oleh MK Dinilai Paradoks

Kegiatan yang dihadiri 100 peserta ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni KH. Dr. Anashom yang menyoroti pentingnya moderasi agama sebagai sikap beragama yang adil, seimbang, dan menghormati perbedaan, serta akademisi Hendra Try Ardianto yang menekankan kewajiban negara menghormati perbedaan dengan belajar dari praktik negara teokratis yang cenderung meminggirkan perempuan.

Pos terkait