MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga Musrenbang di Ruang Lokarida lantai 8 Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang pada Senin, 2 Maret 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng hadir membuka kegiatan FGD mengatakan jika draft perubahan Perwal tentang Musrenbang ini memang akan ada beberapa perbedaan dari Perwal Musrenbang sebelumnya.
Agustina menyebut jika dulunya Musrenbang bersifat alokatif namun saat ini akan dibuat aspiratif.
“Jadi kalau dulu alokatif kemudian karena ada beberapa temuan yang menjadi kasus 2 tahun lalu maka saat ini draft kita buat kembali dan sekarang aspiratif disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Agustina.
Ia menerangkan, Perwal yang aspiratif ini berarti mekanisme hubungan antara pemerintah dengan warga akan berubah. Nantinya aspirasi yang masuk dari warga akan sepenuhnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait dan bukan lagi dari kecamatan.
“Pemkot bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Ini lebih luwes tapi juga memberikan beban yang berat pada pemerintah namun apapun akan kita lakukan karena kita akan menuju ke sesuatu yang lebih hebat jadi tantangan semakin besar. Kami siap,” tegasnya.
Ia mengatakan alokasi anggaran kegiatan pembangunan teknis tidak lagi diberikan kepada masing-masing kecamatan. Kecamatan hanya akan fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
“Semua urusan pembangunan dan lainnya kembali ke dinas teknis. Kecamatan bisa melakukan pengusulan baik di tengah anggaran juga bisa tidak harus di ujung proses perencanaan, kalau yang kecil-kecil bisa denga biaya operasionalnya dinas terkait untuk menyelesaikan berbagai macam hal kecil. Untuk yang besar harus ada roadmap perencanaan,” terangnya.


















